Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Selasa 03-01-2023,11:17 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

 

6.  Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

 

7.  Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Sumatera Selatan Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang   lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.

 

ETLE bisa mendeteksi berbagai   jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data   kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

 

Dasar hukum pelaksanaan tilang Etle, yakni UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJPasal 272 :(1).Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ETLE ini akan berlaku pada, 1 Januari 2023   mendatang, oleh sebab itu bertujuan mensosialisasinya kepada masyarakat.

BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya

Juga mengajak masyarakat mendownload Aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan himbauan agar tertib berlalu lintas. (*)

 

Kategori :