BACA JUGA:Tega! Paman Rudapaksa Keponakan Hingga 50 Kali, Ada Videonya
Lalu 2 Juni 2022 sekira pukul 11 00 WIB, Pelaku Reza Satria dan Fahmi kembali menyetubuhi korban.
Kemudian 3 Juni 2022 sekira pukul 08 00 WIB dan 9 Juni 2022 pelaku kembali menyetubuhi korban di kontrakan miliknya.
Lalu 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku mengajak temannya yang bernama Jalal (DPO) ke kontrakan miliknya dan berkata kepada korban bahwa ada orang yang ingin memakai korban dan ingin membayar sebesar Rp500 ribu.
Korban langsung menolak sehingga pelaku memohon kepada korban dengan berkata jika uang sebesar Rp200 ribu untuk membayar kontrakan dan sisanya akan diberikan kepada korban sehingga saat itu korban setuju.
BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun
Selanjutnya Jalal gantian mensetubuhi korban.
Selanjutnya 12 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB dan 15 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB pelaku Reza Satria kembali menyetubuhi korban.
Tak tahan dengan situasi yang dihadapinya, 1 Juli 2022 korban CI pergi ke Curup ke rumah ibu kandungnya untuk mengadu dan 6 Juli 2022 korban dijemput oleh ayah kandung dari korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Siti Aisyah, kondisi selaput dara korban tidak utuh. (*)