Informasi Terbaru, Kasus Payo Dek Sebentar Bae, Dem Lah Aku Dak Kuat

Selasa 27-12-2022,09:19 WIB
Editor : Endang Kusmadi

 

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat dengan kasus persetubuhan dengan anak-anak yang melibatkan beberapa tersangka di Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. 

Pelaku utama dalam kasus ini, yakni Reza Satria alias Eja (24), divonis 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Vonis dibacakan Ketua Hakim Tyas Listiani, dibantu Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi dan Yulia Marhaena dengan Panitera Pengganti (PP) Armen, dalam sidang Senin 26 Desember 2022.

Dalam sidang, Reza Satria didampingi penasihat hukum dari Pusbakum Silampari Bambang Setya Darma.

BACA JUGA:Payo Dek Sebentar Bae, Dem Lah Aku Dak Kuat

Vonis yang dijatuhkan sama beratnya dengan tuntutan  JPU Ayu Soraya sebelumnya 

Warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini divonis berat karena berkali-kali menyetubuhi pacarnya yang masih SMP inisial CI (14) dan bahkan sempat menjual CI  kepada temannya.

Dalam vonisnya Hakim Tyas Listiani, bahwa pelaku  terbukti  secara sah melanggar dakwaan primer pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

Menurut  Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan pelaku merusak masa depan korban, pelaku tidak melakukan perdamaian kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Ajay Bantah Merudapaksa Siswi SD, Tapi Korban Bilang: Benar Tante Dio yang Ngucak Aku

Kemudian, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, pelaku tidak memiliki itikad baik dan tidak menyesali perbuatannya.

Atas vonis itu, kata Hakim Tyas Listiani, baik pelaku maupun JPU  nyatakan terima.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Reza Satria berkali-kali menyetubuhi pacarnya yang masih SMP inisial CI (14) dan bahkan sempat menjual CI kepada temannya.

Awalnya, Rabu 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, korban CI keluar rumah untuk nonton orgen tunggal. 

Kategori :