● Folder DB, tempat menyimpan semua riwayat data faktur yang pernah diterbitkan. Di dalamnya terdapat enam file dan pengguna tidak diperkenankan memodifikasi file tersebut. Pengguna hanya boleh membuat salinan secara manual.
● Back-up, yang akan muncul setelah WP mengisi data pada aplikasi ini. Folder ini berisi file yang jumlahnya terus bertambah seiring data yang dimasukkan.
● File Folder Update, yang akan muncul ketika proses auto-update berisi web efaktur dalam versi baru. Proses ini mungkin tidak berhasil dan wajib pajak harus mengunduh ulang versi terbarunya.
BACA JUGA:Intip Interior Mobil Listrik Wuling Air Ev, Minimalis Tapi Canggih!
● Mem-config.bat, yaitu file yang mengatur secara manual alokasi RAM untuk menjalankan web efaktur. Secara standar, memori yang digunakan sekitar seperempat dari memori yang ada di komputer.
Manfaat Menggunakan Web Efaktur
Awal diciptakan, eFaktur diharapkan hanya untuk menekan angka peredaran faktur pajak fiktif. Namun, tidak hanya itu yang menjadi imbas positif dari faktur pajak elektronik tersebut. Berbagai pihak turut merasakan manfaat dari fitur pajak online tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Manfaat web efaktur bagi PKP
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, SN Glowing Gelar Family Gathering
Bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha dari sisi penjual dan pembeli tentu akan dimudahkan dengan adanya fitur online ini. Selain kemudahan, berikut beberapa manfaat fitur DJP ini terhadap PKP Penjual dan PKP Pembeli.
PKP Penjual
● Tanda tangan tidak lagi sulit karena dilakukan di aplikasi (elektronik).
● eFaktur tidak harus dicetak, sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
BACA JUGA:Daftar Rokok di Bawah Rp10.000 per Bungkus
● Aplikasi ini dapat membuat SPT masa PPN dan eFaktur ppn sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
● PKP yang menggunakan eFaktur dapat meminta NSFP lewat situs pajak tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).