Cara Memakai Web Efaktur dan Manfaatnya untuk Bisnis

Selasa 15-11-2022,18:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Keunggulan-keunggulan Lainnya dari eFaktur

Keunggulan-keunggulan lain dari eFaktur adalah jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja, web efaktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan persetujuan DJP, mata uang yang digunakan hanya rupiah, dan pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan web efaktur.

BACA JUGA:Cegah Jamur dan Karatan pada Mobil di Musim Hujan, Simak 5 Tips Ini

Nah, sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka web efaktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Sebagai salah satu web efaktur resmi, eFaktur telah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Cara Membuat eFaktur

BACA JUGA:Apa Itu Aplikasi Pencatatan Penjualan dan Apa Manfaatnya untuk Bisnis?

Untuk membuat efaktur pajak ada beberapa standar dari hardware dan software yang harus dipenuhi. Berbeda dari E-Billing yang bisa dilakukan lewat ponsel, ada beberapa standar gawai yang harus dipenuhi. Berikut standarnya sesuai arahan DJP.

1. Standar Perangkat Sesuai Rekomendasi

Agar dapat menjalankan web efaktur pajak elektronik dari DJP dengan baik, berikut standar yang harus dipenuhi dari hardware dan software yang direkomendasikan.

● Perangkat keras (hardware)

BACA JUGA:Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan 2023 Naik, ini Besarannya

● Prosesor Dual Core.

● 3 GB RAM (jika harus menerbitkan ribuan eFaktur pajak, maka harus menambah kapasitas RAM).

● 50 GB kapasitas hard disk.

● VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.

Kategori :