JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Dahulu di Indonesia warna dasar plat nomor polisi (nopol) kendaraan, hanya diketahui ada warna dasar putih, hitam, kuning dan merah.
Namun saat ini, warna dasar plat nopol kendaraan di Indonesia semakin beragam.
Bahkan seperti diketahui, kendaraan pribadi yang sebelumnya dengan warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Apa saja warna dasar plat nomor kendaraan yang saat ini ada di Indonedia. Ini ida.
BACA JUGA:Mulai Agustus Penerapan Plat Nopol Putih di Lubuklinggau
Putih warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.
Kuning warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum atau tranprotasi publik.
BACA JUGA:Pertengahan Juni 2022 Penerapan Plat Putih, Mudah Terbaca ETLE
Merah warna tulisan putih
Lalu plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
Hijau warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan htam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk seperti di Batam.
BACA JUGA:Tunggu Ibunya dari Singapura, Korban Disambar Petir Dimakamkan Sore ini