Plat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru
Plat nomor warna hitam, kuning atau putih dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut sebagai kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Garis biru biasanya terletak di bagian bawah plat, atau pada bagian masa berlaku plat.
Tanda khusus pada plat nomor untuk kendaraan lisrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Perubahan warna cat pelat kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna dasar plat ini sesuai dengan rencana penindakan pelanggaran dengan kamera berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(*)