MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Abdullah alias Dul (42), buruh, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, diciduk petugas BNN Kota Lubuklinggau.
Dul diringkus petugas BNN Kota Lubuklinggau, saat tersangka siap transaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, awalnya petugas BNN mendapat informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba oleh tersangka.
Dalam informasi masyarakat tersebut, petugas berupaya melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli (undercover buy).
BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau yang Curi Sabu Kemudian Diberikan ke Temannya Divonis
"Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku," jelas AKBP Himawan, Sabtu 10 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, yang berada di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB).
Rinciannya, satu plastik klip bening ukuran sedang, didalamnya berisi 33 paket sabu plastik klip bening. Dengan berat bruto 7,5 gram.
Kemudian petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sendang, yang didalamnya berisi 11 paket sabu plastik klip kecil. Berat bruto 3,52 gram.
BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu
"Dari hasil interogasi, pelalu mulai melakukan peredaran narkoba sejak 2019 lalu. Itu pelaku lakukan di wilayah kabupaten Muratara," kata Himawan.
Tersangka sendiri modusnya, sengaja menyewakan kontrakan di Dusun lain, sebagai tempat berjualan atau transaksi narkoba.
"Pelaku tempat tinggal dan penjualan atau tempat tansaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis Sabu ke korban," pungkasnya.
Tersangka Dul, dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun. (*)