Mursyidi menjelaskan, memang Bawaslu membuka posko pengaduan jika ada pencatutan nama menjadi anggota parpol. Masyarakat bisa mengecek status keanggotaan partai di LINK INI.
"Jika ternyata nama tercantum di suatu partai, kemudian tidak merasa mendaftar maka bisa mengadu ke Bawaslu. Intinya jika merasa dirugikan," katanya.
Karena, lanjutnya, jika menjadi anggota partai ada hak lain yang hilang. Misalnya tidak boleh mendaftar sebagai panwascam, anggota Bawaslu, maupun KPU dan sebagainya.
Lebih jauh dia menerangkan, kegiatan Bawaslu saat ini menyesuaikan dengan agenda KPU. Karena sifatnya mengawasi.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Santri Gontor Asal Palembang
"Saat ini KPU masih tahap verifikasi administrasi masa perbaikan, parpol di Lubuklinggau. Iya kita mengawasi itu," katanya.
Tahapan verifiksi administrasi parpol ini, berdasar PKPU akan berakhir tanggal 11 September mendatang. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual.
Verifikasi parpol ini di KPU, didaftarkan lansung melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU RI. Untuk di daerah ada verifikasi juga sampai faktual.
"Sedangkan Bawaslu ikut mengawasi proses tersebut," katanya.(*)