"Sekitar Desember 2022 nanti ada keputusan KPU RI mana yang lolos perserta pemilu mana yang tidak," katanya.
Dia menjelaskan, tidak memenuhi syarat atau TMS tingkat kabupaten/kota bukan berarti lansung tidak lolos peserta pemilu.
"Kan aturan pusat. Suatu partai bisa lolos peserta pemilu, jika75 persen dari jumlah kabupaten kota se indonesia, syaray terpenuhi, maka bisa ikut pemilu," pungkasnya.
Bawaslu Lubuklinggau Terima Lima Pengaduan Pencatutan Nama Jadi Anggota Parpol
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau menerima sejumlah pengaduan pencatutan nama sebagai anggota partai politik (Parpol).
BACA JUGA:Simak, Begini Syarat Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pencatutan nama tersebut maksudnya adalah seseorang terdaftar sebagai anggota parpol, sementara yang bersangkutan merasa tidak sebagai anggota suatu parpol.
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggu, Mursyidi mengatakan setidaknya sudah ada lima pengaduan pencatutan nama di Bawaslu Lubuklinggau.
Kelimanya adalah Agung Kurnia, warga Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II dicatut sebagai anggota Partai PKP.
Kemudian, Endang Estorina, warga Kelurahan Sukajadi, Lubuklinggau Barat II, dicatut sebagai angota Partai Golkar.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Daftar Duluan ke KPU RI, Hasto: Kami Ingin Hattrick
Selanjutnya, Evan Maulana, Kelurahan Taba Lestari, Lubuklinggau Timur I, dicatut menjadi anggota Partai Gerindra.
Ida agus Setiwati, warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau Barat II, dicatut sebagai angota partai Golkar.
Terakhir Restu Ernanda, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur I, dicatut menjadi anggota Partai PSI.
"Terkait pengaduan tersebut kami berikan surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai tertentu. Kemudin sura tersebut dibawa ke KPU untuk dicoret dalam kepesertaan partai politik" jelas Mursyidi, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA:Beni Candra Pimpin Partai Demokrat Musi Rawas