Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah juga mengaku kecewa mengenai hasil putusan terdakwa tersebut.
"Karena jelas penuntut umum menggunakan upaya maksimal menuntut hukuman mati," katanya.
Dalam sidang tersebut, lanjutnya, dari putusan seumur hidup ini tidak semua majelis hakim sepakat, dari tiga majelis hakim dua menyatakan sepakat seumur hidup sedangkan satunya sepakat hukuman mati.
"Tiga majelis hakim terjadi setting opinion, satu sepakat, duanya sepakat seumur hidup," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati
Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang dikenakan kepada terdakwa saat proses penuntutan sudah setimpal, mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya belasan kilogram.
"Banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi apabila seluruh barang bukti itu sampai beredar di masyarakat, maka sangat banyak masyarakat yang terdampak," ungkapnya.
Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim diketuai Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita mengabulkan permohonan terdakwa agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman mati.
BACA JUGA:Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati
Menurut majelis hakim terdakwa Niko melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi alias Bos.
Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan. (*)