Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan

Selasa 23-08-2022,17:38 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Suci Merangkak Keluar Kamar, Saat Rumahnya Ambruk

Namun setelah keempat orang itu menjadi terdakwa dan kasusnya akan disidangkan, disepakati perdamaian. Kemudian diberi uang Rp150 juta pada Juli 2022.

Oleh sebab itu, Iin meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman kepada terdakwa.

"Jadi harapan saya agar tidak terlalu berat dihukum, tetapi yang berat memukul suami saya agar dihukum berat,"ujarnya.

BACA JUGA:Pertalite di SPBU Empat Lawang Sulit Didapat, di Pengecer Malah Melimpah

Perdamaian itu sendiri dihadiri Herman Jaya, Angga, Iin, istri pertama korban dan juga RT Setempat. 

Karena kesepakatan damai dan uang Rp150 juta tersebut, Iin dan keluarga tidak menuntut lagi.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Arahmanu didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Foto Gubenur Jawa Timur Dicatut Jadi Anggota Partai di Sumsel

Subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian lebih subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara terdakwa Aditya Nugraha, Lutfi Pranata dan Alfa Kharisma didakwa dengan pasal primair primair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidiar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

BACA JUGA:Seminggu Menjabat, AKP Robi Sugara Sikat Judi Online, Curas dan Curas

Seperti diketahui tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto (45) tewas usai di-BAP, Senin malam 14 Februari 2022. (*)

Kategori :