BACA JUGA:AKP Robi Sugara: 2 Rekan Briptu Muhammad Kurniadi Sudah Diketahui Identitasnya
JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079.
Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)