LINGGAUPOS.CO.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pemeriksaan mengatakan dirinya marah dan emosi, karena istrinya, Putri Chandrawathi (PC) mendapat perlakuan tidak etis dari Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuduh Ferdy Sambo berbohong.
Bahkan, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo sengaja menggali kebohongan untuk menutupi kebohongannya.
BACA JUGA:Terungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh.Brigadri J
Menurutnya, perbuatan Irjen Ferdy Sambo ini dianggap semakin memalukan institusi Polri.
Lucunya, lagi, lanjut Kamaruddin, istri Irjen Ferdy Sambo itu dikawal Brigadir J hingga tiba di Jakarta dengan selamat.
“Bohong itu. Kalau istri mu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin enggak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta?” kata Kamaruddin, Jumat, 12 Agustus 2022.
BACA JUGA:Alasannya Sering Kemalingan Tebu, Warga Musi Rawas Pasang Setrum, Seorang Remaja Tewas
“Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya, kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD (sekolah dasar) saja bisa mencerna,” tegasnya.
Apalagi menurut Kamaruddin, Irjen Ferdy Sambo sejak awal merekayasa peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA:Gara-gara Ambil Tebu, Remaja di Musi Rawas Tewas Kesetrum
“Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum. Kenapa dia bikin laporan di Jaksel kalau kejadiannya di Magelang,” ungkapnya.
“Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana?,” imbuhnya.
“Pernyataan Sambo ngawur. Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol,” tuturnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Peran Masing-masing Dalam Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin juga menanggapi terkait penggantian pemakaian diksi melukai harkat dan martabat keluarga yang semula pelecehan seksual. Menurutnya, diksi itu sebenarnya untuk Irjen Sambo.
“Wanita cantik itu, karena telah ketahuan kepada istrinya telah melukai harkat dan martabat dia. Andaikan tidak ketahuan kan tidak melukai. Jadi dia pelaku, tapi menuduh orang lain melakukannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan upaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena Sambo marah.
BACA JUGA:Profile K, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pasalnya, Sambo mendengar adanya perlakuan yang tidak baik yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
“Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC (Putri Cadrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga,” kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Berangkat dari persoalan itu, Sambo akhirnya memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Candrawati Gagal Besuk Ferdy Sambo, Sambil Menangis Jelaskan Percaya Suami
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat (KM) ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
BACA JUGA:Siti Nurizka Putri Jaya Sayangkan Peristiwa Saling Tembak di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (disway.id)