Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 04-08-2022,15:08 WIB

Hal itu membuat tersangka mulai merasa kesal dan timbulah niat tersangka untuk membunuh korban. Tersangka berfikir kalau tersangka bersama korban pergi ke Desa Pian Raya terlebih dahulu, akan ada saksi yang melihat kalau tersangka adalah orang yang bersama dengan korban.

BACA JUGA:12 Agustus Mulai Lomba Gerak Jalan

Lalu tersangka teringat bahwa di dekat tempat tersangka dan korban tersebut akan ada Sungai Musi dan tersangka berencana akan membunuh korban di pinggir sungai tersebut.

Lalu tersangka langsung mengatakan kepada korban “Di depan Jembatan Musi, nanti kita turun ke pinggir sungai dulu, untuk meminta restu dan berdoa dengan Tuhan agar berhasil menggandakan uang, dan nanti kamu cuci muka dulu di Sungai Musi,” ujar tersangka kembali mengarahkan korban.

Tersangka juga mengarahkan korban melakukan ritual buang uang Rp200 ribu yang tidak jadi dilakukan di Sungai Temelat.
Mendengar perkataan tersangka, korban menyetujuinya. Saat di dekat Jembatan Musi Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 11.30 WIB, tersangka mengatakan kepada korban agar turun ke pinggir sungai.

Sepeda motor korban dibawa turun dari pinggir jalan dan menuju ke arah sungai. Sebelum ikut menyusul turun, tersangka memarkirkan sepeda motor tersangka dan mengambil batu seukuran kepalan tangan tersangka yang rencana tersangka akan digunakan untuk membunuh korban, lalu batu tersebut tersangka masukkan kedalam jaket yang tersangka bawa.

BACA JUGA:PWI Berikan Anugerah Kebudayaan untuk Bupati dan Wali Kota Inovator, Cek Syaratnya

Ketika sampai di pinggir sungai, tersangka mengatakan kepada korban agar  segera mencuci muka di sungai dan melakukan ritual buang uang Rp200 ribu di sungai tersebut. Kemudian korban melepaskan tas ranselnya dan meletakkan tas tersebut di sisi kanannya, begitu juga dengan HP korban juga diletakkan di sisi kanannya.

Lalu korban langsung turun ke sungai. Saat korban mencuci muka, tersangka menoleh ke kiri dan ke kanan untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang melihat.

Saat melihat lihat situasi tersebut, tersangka melihat ada kayu di sekitar lokasi tersebut.  Setelah  korban selesai mencuci muka, tersangka mengatakan agar korban langsung bersujud membelakangi sungai dan berdoa meminta restu kepada Tuhan agar menggandakan uang hari ini bisa berhasil.

Setelah itu korban langsung menuruti perkataan tersangka dan langsung bersujud. Saat kepala korban bersujud menyentuh tanah, tersangka langsung mengambil batu yang sudah disiapkan di jaket tersangka sebelumnya, lalu batu tersebut tersangka pegang dengan tangan kanan tersangka, lalu langsung tersangka pukulkan/hantamkan ke kepala bagian belakang korban sekuat tenaga sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau Tidak Tahu Kalau yang Dicurinya Sabu

Sampai korban tidak bergerak.  Kemudian untuk memastikan apakah korban sudah meninggal dunia, tersangka mengambil kayu yang ada di sekitar lokasi yang tersangka lihat sebelumnya, lalu  memukulkan kembali ke   kepala sebelah kanan   dua kali, sehingga banyak darah yang keluar dari kepala  korban dan  korban sudah tidak bergerak lagi.

Setelah itu tersangka langsung membuka tas korban yang berisi uang Rp50 juta. Uang itu diambilnya dan dimasukkan ke   dalam jaket yang tersangka pakai. Sedangkan batu dan kayu yang tersangka gunakan untuk memukul korban tersangka masukkan ke dalam tas ransel korban dan tersangka buang ke sungai.

Sementara tas kecil yang ada di dalam ransel milik korban, tersangka ambil kemudian Handphone milik korban, tersangka masukkan ke dalam tas kecil tersebut. Setelah itu tersangka langsung pulang menuju rumah tersangka, melalui Simpang Gegas. Ketika tiba di Danau Gegas, tas kecil milik korban yang di dalamnya ada handphone milik korban, tersangka buang ke Danau Gegas tersebut.

Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah. Tersangka   sampai di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, uang sebanyak Rp50 juta tersangka letakkan di atas lemari rumah tersangka, tanpa diketahui oleh sang istri.
Kamis  20 Januari 2022, tersangka mengambil uang korban diatas lemari rumah dibawa ke Lubuklinggau untuk beli kalung emas seberat 10  gram seharga Rp9 juta  di toko Emas Indah Kota Lubuklinggau. Tersangka juga membeli celana panjang dan jaket sekitar Rp1 juta.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Kategori :