Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 04-08-2022,15:08 WIB

Lalu tersangka mengatakan kalau memang mau menggandakan uang, syaratnya harus punya uang dan bunga cempaka merah. Lalu  korban mengatakan kepada tersangka bahwa kalau mencari bunga cempaka merah susah, bagaimana kalau uang saja yang diperlukan.

Kemudian saat itu tersangka menjawab “Kalau mau dicoba, saya bisa mencoba, nanti akan diganti dengan minyak saja.”
Lalu  korban sempat bertanya, berapa besar uang yang akan diterima dari hasil penggandaan uang tersebut. Tersangka menjawab bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi  tiga kali lipat.

Setelah itu korban pulang dan tidak ada pembicaraan lagi terkait penggandaan uang tersebut.  
Awal  Januari 2022, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan membawa uang Rp22 juta untuk digandakan.

Lalu tersangka mengatakan kepada korban supaya uangnya ditinggal dulu.  Jika uangnya sudah berhasil digandakan maka tersangka akan memberikan informasi secepatnya kepada korban. Korban sepakat, lalu dia pulang sementara uang ditinggalkan di rumah tersangka.

BACA JUGA:Ngaku PNS, Warga Lubuklinggau Beraksi di Curup, Sudah Banyak Korbannya

Senin  17 Januari 2022 tersangka menghubungi korban  dengan mengatakan bahwa  tersangka ingin pinjam uang untuk beli minyak yang akan dipakai menggandakan uang   Rp7,8 juta. Korban mengatakan sedang di Desa Jaya Bakti.

Korban juga mengatakan bahwa korban ada tambahan uang sekiar Rp. 50 juta untuk digandakan.
Lalu Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka berangkat dari rumah tersangka mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam miliknya  memakai jaket abu-abu membawa tas berisi minyak-minyak untuk menggandakan uang.

Sampai di Simpang Semambang  sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menelepon korban dan menanyakan korban  di mana dan akan ketemu di mana. Korban lagi-lagi mengatakan ia masih punya uang tambahan lagi sekitar Rp50 juta.

Sehingga total uang nantinya ada Rp100 juta untuk digandakan agar bisa banyak. Namun  korban  mengatakan, untuk meyakinkannya tersangka harus ikut dengan korban menemui istri korban yaitu Sukinem   di Desa Pian Raya untuk mengambil uang Rp50 juta  tersebut. Lalu tersangka mengiyakan.

BACA JUGA:Mahasiswi UNPARI Lolos Seleksi Program Kemendikbudristek

Lalu tersangka dan korban berjanji akan bertemu di jalan hendak menuju arah Desa Pian Raya. Pada saat menuju arah Simpang Temelat, tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, tepatnya   antara Desa Jaya Bakti dan Talang Ubi. Saat itu korban langsung memberikan uang kepada tersangka Rp7,8 juta.

Sesuai permintaan tersangka untuk membeli minyak dan uang tersebut langsung tersangka ambil dan masukkan ke dalam celana tersangka. Saat itu tersangka melihat  korban membawa tas ransel dan ada juga tas kecil di dalam tas ransel tersebut.
Sekira pukul 09.30 WIB tersangka dan korban langsung beriringan melanjutkan perjalanan hendak menuju Desa Pian Raya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna merah dan posisinya berada di depan tersangka yang mengendarai Sepeda Motor  Honda Supra X hitam.

Karena mereka merasa jalan ke Pian Raya cukup jauh dan hari mau hujan, saat di Simpang Temelat, tersangka mengajak korban menepi terlebih dahulu. Saat itu tersangka beralasan mengatakan kepada korban, nanti ada ritual buang uang Rp200 ribu di sungai.

BACA JUGA:Inilah Jadinya Kalau Berpacaran dengan Duda

“Di depan ada jembatan Sungai Temelat, nanti uang ritual dibuang ke sana saja. Setelah itu uang akan saya bawa ke rumah untuk digandakan!” kata tersangka mengarahkan pada korban.
Namun saat itu karena di Jembatan Temelat ramai warga yang melintas, korban mengatakan “Kita ambil uang di Cecar dulu saja,”

Lalu korban langsung tancap gas, dan dengan perasaan kesal, tersangka kembali mengiringi sepeda motor korban menuju ke BTS Ulu.

Ditengah perjalanan tersebut, sebelum Jembatan Musi Desa Tambangan sekira pukul 11.00 WIB, tersangka kembali menghentikan sepeda motor korban. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban agar tidak usah ke Desa Pian Raya, dikarenakan cukup uang yang sudah ada saja yaitu Rp50  juta yang digandakan.
Namun saat itu korban sempat marah dengan tersangka dan mengatakan “Tidak bisa seperti itu, kita harus tetap menemui istri saya.”

Kategori :