Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

 

LINGGAUPOS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

 

Bharada E melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengungkap pengakuan yang menyebut tembak menembak di rumah Ferdy Sambo ada kejadian yang mengawali, atau ada peristiwa lain yang terjadi sebelum aksi polisi tembak polisi tersebut.

 

Peristiwa sebelum kejadian polisi tembak polisi tidak lain seperti yang selama ini disebutkan yaitu dugaan pelecehan seksual dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Andreas Nahot, menengarai kondisi demikian yang membuat Brigadir J ketakutan hingga terjadi adu tembak di rumah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

 

“Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum (Brigadir J),” kata Andreas Nahot, seperti tayang di Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022.

 

Ia juga menyinggung, ada ketakutan Brigadir J, karena harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.

 

Apalagi jika diketahui oleh Ferdy Sambo, termasuk ketakutan akan dipecat sebagai ajudan Ferdy Sambo.

 

“Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?” ujar Andreas Nahot.

BACA JUGA:Keluarga Minta Alat Kelamin dan Dubur Brigadir J Juga Diautopsi

 

“Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” imbuhnya.

 

Andreas Nahot juga mengungkapkan Bharada E memberi pengakuan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

 

Disebutkan Andreas Nahot, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.

 

“Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit,” kata Andreas Nahot.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Ulang: Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Dibawa ke Jakarta

 

Oleh karenanya, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.

 

Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id