LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH memberikan somasi selama dua hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/8/2022), kepada mantan istrinya NY.
Somasi ini seperti disampaikan Kuasa Hukum H Askolani, Dedi Irama SH dalam keterangan langsung kepada awak media di kantor hukum Indonesia Justice Law Firm, Selasa siang. "Jelas, laporan yang dibuat NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan dan jika tidak kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi," tegasnya. Dedi menjelaskan, perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY. BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY BACA JUGA:PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita "Kami ada dokumen pada Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY," terang Dedi. Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai. "Dengan bukti ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak jika flashback, di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak. klien kami membantu dengan memberikan uang 20 juta rupiah untuk persalinan," katanya. Bahkan anak tersebut lahir, kata Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut. BACA JUGA:Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN BACA JUGA:Bupati di Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi “Ada Rp4 hingga 10 juta ditransfer setiap bulannya, namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," tambah Dedi. Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang menurutnya terdapat pemalsuan data. "Tanda tangan klien kami beda. Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan," tuturnya. Dedi menambahkan, hingga saat ini baik kliennya atau keluarga besar H Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY. BACA JUGA:Modusnya Tes Keperawanan Kalau Mau Dinikahi, Eh Sampai 10 Kali Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022). Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(dho/sumeks)Bupati Banyuasin Askolani Somasi Mantan Istrinya: Cabut Laporan Atau!
Selasa 02-08-2022,16:21 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #somasi
#pernikahan
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,12:55 WIB
Viral, Sepupu Gantikan Pengantin Pria yang Kabur Saat Pernikahan, Gandeng Mempelai Wanita di Pelaminan
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB
Pria di Muba Nikahi Perempuan dengan Mahar Rp1 Miliar, Emas 20 Suku dan Berlian 12 Gram
Selasa 10-12-2024,18:56 WIB
Rencana Pernikahan di Mura Berujung Maut, Ayah Calon Mempelai Perempuan Ditikam Suami Mantan Istri
Minggu 15-09-2024,09:48 WIB
Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan
Selasa 23-07-2024,14:45 WIB
10 Provinsi dengan Angka Pernikahan Tertinggi di 2023, Sumatera Selatan Peringkat Berapa?
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,18:59 WIB
Resep Sop Ayam Tauco, Ide Jualan Lauk Rumahan Jelang Ramadhan 2025
Sabtu 18-01-2025,13:30 WIB
2 Lowongan Kerja Terbaru di Say Story Lubuk Linggau
Sabtu 18-01-2025,14:28 WIB
Momen Spesial, Inilah 6 Wisata Liburan Imlek 2025 yang Bernuansa Tionghoa di Indonesia
Sabtu 18-01-2025,15:29 WIB
Lowongan Kerja di PT Nushel Jaya Mandiri Cabang Palembang, Untuk Ramadhan Fitri 2025
Sabtu 18-01-2025,15:00 WIB
DRH CPNS 2024, Catat Ini Tanggal Dimulai dan Akhir Pengisian, Jangan Sampai Lewat
Terkini
Minggu 19-01-2025,10:08 WIB
Lokalisasi Kampung Baru Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Orang, 29 Positif
Minggu 19-01-2025,09:35 WIB
Pengobatan Anak Dibakar Ayah Tidak Bisa Ditanggung BPJS, ini Dasar Hukumnya
Sabtu 18-01-2025,22:45 WIB
Korban Harus Dioperasi, Sepeda Motor Tabrak Gerobak Siomay Hingga Terbakar di Musi Rawas
Sabtu 18-01-2025,18:59 WIB
Resep Sop Ayam Tauco, Ide Jualan Lauk Rumahan Jelang Ramadhan 2025
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB