LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH memberikan somasi selama dua hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/8/2022), kepada mantan istrinya NY.
Somasi ini seperti disampaikan Kuasa Hukum H Askolani, Dedi Irama SH dalam keterangan langsung kepada awak media di kantor hukum Indonesia Justice Law Firm, Selasa siang. "Jelas, laporan yang dibuat NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan dan jika tidak kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi," tegasnya. Dedi menjelaskan, perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY. BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY BACA JUGA:PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita "Kami ada dokumen pada Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY," terang Dedi. Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai. "Dengan bukti ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak jika flashback, di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak. klien kami membantu dengan memberikan uang 20 juta rupiah untuk persalinan," katanya. Bahkan anak tersebut lahir, kata Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut. BACA JUGA:Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN BACA JUGA:Bupati di Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi “Ada Rp4 hingga 10 juta ditransfer setiap bulannya, namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," tambah Dedi. Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang menurutnya terdapat pemalsuan data. "Tanda tangan klien kami beda. Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan," tuturnya. Dedi menambahkan, hingga saat ini baik kliennya atau keluarga besar H Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY. BACA JUGA:Modusnya Tes Keperawanan Kalau Mau Dinikahi, Eh Sampai 10 Kali Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022). Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(dho/sumeks)Bupati Banyuasin Askolani Somasi Mantan Istrinya: Cabut Laporan Atau!
Selasa 02-08-2022,16:21 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #somasi
#pernikahan
Kategori :
Terkait
Jumat 19-12-2025,19:21 WIB
Begini Sejarah Hari Ibu 22 Desember 2025: Tekankan Hak Perempuan di Pendidikan dan Pernikahan
Selasa 26-08-2025,14:41 WIB
Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis, Ganggu Istri Orang Hingga Bercerai
Jumat 22-08-2025,16:42 WIB
Baru Seminggu Nikah Dikembalikan ke Orang Tua, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan ke Polisi
Jumat 01-08-2025,17:16 WIB
Perdana Gelar Sidang Bimbingan Pegawai Bapas Muratara, Ini Pesan Kabapas
Senin 07-04-2025,14:22 WIB
5 Keutamaan Bulan Syawal Bagi Muslim, Salah Satunya Cocok untuk Melangsungkan Pernikahan
Terpopuler
Senin 26-01-2026,22:02 WIB
Pelaku Siram Air Keras ke Istri di Lubuk Linggau Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Meninggal Dunia
Selasa 27-01-2026,11:34 WIB
10 Calon Pimpinan BAZNAS Lubuk Linggau Ikuti Verifikasi Faktual, Ini Pesan Sekda
Selasa 27-01-2026,07:47 WIB
Harga Emas Hari ini 27 Januari 2026, Tembus Rp3 Juta Per Gram
Selasa 27-01-2026,16:14 WIB
6 Lokasi Destinasi Wisata Imlek di Indonesia Selalu Ramai Dikunjungi
Selasa 27-01-2026,16:21 WIB
4 Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026, Beli Sekarang
Terkini
Selasa 27-01-2026,21:15 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,21:03 WIB
BREAKING NEWS: Remaja Lubuk Linggau Yang Masuk Sumur Dikabarkan Selamat
Selasa 27-01-2026,18:35 WIB
Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Selasa 27-01-2026,17:18 WIB
Cek Daftar Pelajaran TKA 2026 yang Diujikan untuk SD- SMP Sederajat
Selasa 27-01-2026,17:11 WIB