Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY

Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY

LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani menjelaskan perihal pernikahannya dengan NY, yang membuat ia dilaporkan oleh NY ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).

Kepada media, Senin (1/8/2022) malam, Askolani bersama kuasa hukumnya, advokat Dodi Irama menjelaskan, akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY tersebut semua palsu.

Menurut dia, pernikahannya dengan wanita yang berdomisili di Jakarta itu dilakukan secara siri pada Desember 2014.

Dan tidak ada buku nikah, dan beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa Askolani untuk membuat buku nikah.

BACA JUGA:PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita

“Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya ketika beliau masih ada. Almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah itu,” ungkap Askolani di rumah pribadinya, tadi malam.

Lalu, pada 2015 Askolani dan NY cerai secara agama. “Kami bercerai Maret 2015. Ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kami sebagai bukti,” jelasnya.

Penyebab penceraian itu, ucap Askolani, karena NY selingkuh.

Dia punya bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.

BACA JUGA:Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN

“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cerita Askolani.

Dan terkait anak buah cintanya dengan NY, Askolani menegaskan selalu ada iktikad baik untuk memberikan nafkah untuk putranya itu. Minimal Rp4 juta sampai puluhan juta.

“Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya tegaskan selalu beriktikad baik,” tegas dia.

Mengenai alasan dirinya untuk dilakukan tes DNA. Untuk memastikan apakah itu memang anaknya atau bukan.

BACA JUGA:Bupati di Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi

“Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah,” tegasnya lagi.

Namun, sejak awal 2019, dia setop memberikan nafkah itu. “Karena NY menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” tutup Askolani.

Sementara, Kuasa hukum Askolani, advokat Dodi Irama menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada publik.

“Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai hari Kamis lusa nanti,”katanya.

BACA JUGA:Pasca Ditetapkan 4 Tersangka, Menteri PMK Kini Cabut Izin ACT, Ini Kesimpulannya

Dodi juga membenarkan, akta pernikahan yang dibuat NY sudah dicabut melalui gugatan di PTUN Palembang. 

“Syarat-syarat pernikahan dipalsukan seperti bukti tanda tangan, saksi, surat rekomendasi KUA,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).

Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(qda/dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co