Oknum Kepala SMA Negeri Korupsi Dana BOS untuk Judi Online

Selasa 28-06-2022,12:26 WIB
Editor : Endang Kusmadi

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Febri Susanto, disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/6/2022).

 

Ia disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020. Dana itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

 

Selain untuk bermain judi online, Febri Susanto juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil dan membayar kredit motor.

 

“Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax,” ujar terdakwa Febri Susanto di persidangan.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

 

Bahkan terdakwa, juga mengaku bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir.

 

Bahkan, karena judi online tersebut, mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.

 

Dalam sidang, awalnya Febri Susanto memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.

 

Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto   mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.1

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi

Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.

 

“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.

 

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,  majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

 

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

BACA JUGA:Kasus Kikil Formalin Disidangkan, Terdakwa: Biar Tidak Mudah Busuk

 

“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” ungkap Wawan.

 

Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)

 

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Dana BOS Dipakai Judi Online

 

Kategori :