Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan

Kamis 23-06-2022,21:39 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Endang Kusmadi

Kasi Pidsus Yuriza Antoni menambahkan, bahwa berkas Aceng sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, bersama dengan 7 terdakwa lainnya. 

"Dijadwalkan akan sidang perdana besok (Jumat, 24/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Yuriza.

"Bahkan jika belum tertangkap bersangkutan sidang dengan tidak menghadirkan terdakwa. Ini karena sudah ditangkap maka tetap ikut sidang,"  katanya.  

Dalam kasus ini, diketahui Kejari Lubuklinggau menetapkan 8 orang tersangka. 

Selain Aceng juga ada tersangka lain, yakni adalah Munawir (Ketua dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara). 

M Ali Asek (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga)

Kemudian Paulina (Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi)

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019-Juli 2020). Dan Hendrik (Korsek Periode Juli-Oktober 2022).

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara tahun 2019-2020 ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079 (Rp2,5 milliar). (*) 

Kategori :