Pasca Putusan MK, 13 Mantan Kades di Musi Rawas Akan Kembali Menjabat, Berikut Daftar Namanya

Pasca Putusan MK, 13 Mantan Kades di Musi Rawas Akan Kembali Menjabat, Berikut Daftar Namanya

Kepala Dinas PMD Musi Rawas H Sarjani didampingi KabidPemerintahan Desa Satria Adinegara.--

4. Drs. M. Sidik MaKati Baru I TPK

5. Zulkipli Lubis Desa Rantau Alih SkKarya

Kepala Desa Yang Berhenti Tetap:

1. Ariyanto Kades Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas (Tidak Dikukuhkan)

BACA JUGA:Sering Ancam Ibu Kandung, Anak Durhaka di Lubuk Linggau Berakhir Dipenjara

2. Budi Utomo Kades Batu Gane Kecamatan Selangi (Tidak Dikukuhkan)

3. Zulkipli Lubis Kades Rantau Alih Kecamatan Sukakarya. (Tidak Dikukuhkan)

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, pihaknya berharap roda pemerintahan desa dapat tetap berjalan stabil hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait