Pasca Putusan MK, 13 Mantan Kades di Musi Rawas Akan Kembali Menjabat, Berikut Daftar Namanya

Pasca Putusan MK, 13 Mantan Kades di Musi Rawas Akan Kembali Menjabat, Berikut Daftar Namanya

Kepala Dinas PMD Musi Rawas H Sarjani didampingi KabidPemerintahan Desa Satria Adinegara.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar baik, 13 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya habis masa jabatannya akan kembali menjabat.

Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Satria menjelaskan SE Mendagri itu mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

“Untuk pengukuhan kita masih mennggu arahan,” terang Satria kepadaLINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Jumat Berkah Berbagi di Masjid Darussalam, Ini Harapannya

Dijelaskan Satria, dalam SE Mendagri tersebut juga dijelaskan, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun sejak pengukuhan.

Namun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, tidak berlaku untuk Kepala Desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Selain itu tidak berlaku juga untuk Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti, Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya serta  Desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.

Daftar Kepala Desa Yang Berakhir Masa Jabatan 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024:

BACA JUGA:Semua Varian Harga Rp1.000 an Hanya di Tempura Prasmanan Bq Lubuk Linggau

Berakhir Masa Jabatan 22 Desember 2023:

1. Rozi Ali Sunaryo Desa Tanjung

2. Mipta Chori Desa Lubuk Muda

3. Ariyanto Desa Suka Merindu Terawas

BACA JUGA:13 Warga Musi Rawas Idap HIV/AIDS, Dinkes: Sudah Dapatkan Pengobatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait