Pemdes Maur Lama Muratara Bakar 2 Pondok yang Diduga Jadi Sarang Narkoba

Pemdes Maur Lama Muratara Bakar 2 Pondok yang Diduga Jadi Sarang Narkoba

Salah satu pondok narkoba yang dibakar Pemden Maur Lama Kecamatan Rupit--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membakar 2 pondok yang diduga menjadi sarang narkoba jenis sabu.

Kedua pondok yang berada di Kampung 1 dan Kampung 4, dibakar Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pembakaran disaksikan langsung oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan juga warga. 

Kepala Desa Maur Lama Muhammad Saad menjelaskan pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok tersebut, berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat, yang resah terkait pondok yang berada di kebun karet tersebut.

BACA JUGA:Saat Tunggu Pembeli, Pengedar Diringkus, Sabu Diletakkan di Aspal Dekat Jembatan Batu Urip Lubuk Linggau

Sebelum dilakukan pembongkaran dan pembakaran, rombongan memeriksa kondisi pondok. Ternyata di dalamnya ditemukan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu.

Yakni pengisap sabu, korek api, dan barang-barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok. Hanya saja tidak ada orang yang sedang bertransaksi atau mengonsumsi narkoba saat itu.

"Hari ini kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika,” jelasnya. 

“Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan," ujar Muhammad Saad.

BACA JUGA:Polsek Rawas Ilir Tangkap Residivis Pencuri Motor di Kebun Sawit

"Saat kami tiba di lokasi, tidak ada seorang pun yang berada di pondok. Namun ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. 

“Karena itu, pondok tersebut kami bongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Muhammad Saad menambahkan, pemerintah desa tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami sudah menjalankan kewajiban sebagai pemerintah desa dengan melakukan penertiban. Apabila ke depan masih ditemukan aktivitas serupa, maka kami bersama perangkat desa dan Linmas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait