Modus Warga Lubuk Linggau Oplos Pertalite, Polisi Amankan 350 Liter BBM
Modus Warga Lubuk Linggau Oplos Pertalite, Polisi Amankan 350 Liter BBM--
LINGGAUPOS.CO.ID – Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam pers rilis Selasa 12 Mei 2026, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasus pengoplosan BBM Pertalite ini, adalah salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap, selama satu bulan terakhir.
Pers rilis dipimpin Kabag Ops Kompol Robi Sugara didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan Kasi Humas AKP H Alwi.
Adapun kasus pengoplosan BBM tersebut, berhasil diungkap pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan A Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tahan Kades Lubuk Muda, Diduga Korupsi APBDes 2019-2023
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (34), warga Jalan Kueni Rt.04 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dijelaskan terungkapnya kasus ini, bermula petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau sedang melakukan patroli hunting.
Kemudian di emukan adanya seorang laki-laki yang sedang mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak yang diduga hasil olahan untuk di jual kembali secara eceran ke pengguna jalan.
Saat di lakukan pemeriksaan di tempat tersebut ditemukan 10 jerigen berisikan BBM diduga jenis Pertalite yang telah dicampur dengan minyak hasil olahan dengan total lebih kurang 350 liter.
BACA JUGA:Besok DVI Umumkan Hasil Identifikasi DNA Korban Bus ALS, Keluarga Korban Diminta Bersabar
Selain itu, juga ditemukan mobil Kijang Super warna biru dengan Nopol BG 1772 LL yang didalamnya berisi 10 jerigen kosong.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau, guna proses lebih lanjut.
Tersangka, dijelaskan diancam dalam dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dan atau Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquid Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusianya diberikan Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: