Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Warga Musi Rawas Utara Divonis Bebas, Jaksa Banding

Burhanudin Nani yang dibebaskan oleh majelis hakim, dan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang --

BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Daerah Fokus Tangani Korupsi Besar, Jangan Hanya Dana Desa

Awak ditinju Authon (sambil memegang kepala) ”, lalu saksi Idris menjawab “Dimano Bur kejadian tu,“ dan terdakwa menjawab “Di Rupit mang.“ 

Setelah itu saksi Idris menyuruh pulang, kemudian pada malam harinya terdakwa mencari pisau untuk berjaga-jaga apabila korban melakukan penganiayaan lagi. Kemudian pisau disimpannya di dalam tas.

Pada Kamis 26 Juni 2026 terdakwa seperti biasa pergi ke kantor Dinas PUPR Muratara, setibanya di kantor, ia duduk seperti biasa di pos penjagaan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, datang saksi Soleh Akso memanggil terdakwa Burhanudin Nani bersama korban Authon Wazir untuk melakukan mediasi damai.

BACA JUGA:Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, Dahlan Iskan Sah Pemilik Saham Radar Bogor

Di dalam ruangan kerjanya, saksi Soleh Akso menanyakan kepada terdakwa Burhanudin Nani dan korban Authon Wazir.

Apo yang jadi masalah, sampai Authon melakukan pemukulan kepada Burhanudin," dan dijawab oleh saksi korban Authon Wazir “Masalah uang keamanan."

Lalu saksi Soleh Akso berkata “ sudahlah, kito bukan urang lain, apolagi kito sekantor, bermaafan bae“ kemudian korban Authon Wazir langsung keluar ruangan sambil menjawab “dila dila dila.

Kemudian terdakwa langsung berdiri dan menusuk bahu sebelah kanan korban menggunakan pisau. Saksi Soleh Akso langsung memeluk dan memegang tangan terdakwa.

BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, Perkara Korupsinya Tetap Lanjut, BAP Dibacakan

Sementara korban Authon Wazir langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan terdakwa memberontak dan langsung berlari keluar kantor menuju kantor Bawaslu menggunakan motor.

Ia hendak menemui kakaknya, namun kakaknya tidak ada di lokasi, ia hanya bertemu saksi Agung. Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri ke Polres Muratara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: