Tahapan Lengkap Seleksi PPPK Kemenkumham 2026, Penting Dicatat
Anda yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Kementerian Hak Asasi Manusia dapat mencoba mengikuti seleksi PPPK.-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah dimulai, ada serangkaian tahapan yang wajib dilalui pendaftar.
Anda yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Kementerian Hak Asasi Manusia dapat mencoba mengikuti seleksi PPPK.
Saat ini, seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia telah dibuka dan akan berakhir pada 23 Januari 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi, Kementerian Hak Asasi Manusia membuka sebanyak 500 formasi yang terdiri dari 5 jabatan yang disiapkan.
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK Kemenkumham 2026, Cek Syarat dan Formasinya di Sini
Kelima formasi jabatan tersebut yakni Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama 242 formasi, Perencana Ahli Pertama 82 formasi, Apoteker Ahli Pertama 2 formasi, Penata Layanan Operasional 108 formasi dan sebanyak 66 formasi untuk Pengelola Layanan Operasional.
Nantinya peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai lokasi baik di Unit Pusat maupun di kantor wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia terdiri dari 38 wilayah kerja.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenkumham ini dapat dilakukan secara online pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi PPPK ini, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui oleh para peserta, mulai dari tahap administrasi hingga pengumuman kelulusan.
BACA JUGA:Peluang Besar Jadi ASN, Ini Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda, tahapan seleksi PPPK Kementerian HAM tahun 2026.
Tahapan Lengkap Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi administrasi bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebaliknya yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS).
BACA JUGA:7 Kecamatan di Musi Rawas Siaga Banjir, BPBD: Warga Sekitar Bantaran Sungai Waspada
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
