Terdakwa Pembunuhan Kontrator di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Minta Vonisnya Sama
Terdakwa Makmur saat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa pembunuhan kontraktor di Lubuk Linggau, Makmur (38) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut hukuman mati.
Adapun yang menjadi korban pembunuhan adalah kontraktor bernama Hamsi (40) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Terdakwa Makmur dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astri Verlisa SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 2 Desember 2025.
Menurut JPU Vina Astri Verlisa SH terdakwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
BACA JUGA:Pengedar di Muara Megang Musi Rawas Diringkus, Tim Elang Musi Amankan Sabu
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban Hamsi meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa membuat 3 anak korban harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh. Sedangkan Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Deni SH dan Bima Gurmani SH, meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi) pada sidang berikutnya.
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Hakim Guntur Kurniawan SH, dengan anggota Tri Lestari SH dan Denndy Firdiansyah H serta panitera pengganti (PP) Ahmad Irfansyah menunda sidang hingga Selasa 9 Desember 2025.
Keluarga Minta Hukuman Mati
BACA JUGA:Diduga Masalah Lahan, Warga BTS Ulu Musi Rawas Tewas Dibacok Sepupu
Keluarga korban Hamsi, yakni H Hendri mengungkapkan ucapan terima kasih kepada JPU karena telah menuntut terdakwa dituntut hukuman mati. Menurutnya, JPU sudah melakukan tugasnya secara sungguh-sungguh dan profesional.
H Hendri pun berharap, agenda putusan nanti sama dengan tuntutan JPU. “Harapannya vonis nantinya, hukuman mati juga," ia menjelaskan.
Apalagi ditegaskan H Hendri, saat kejadian anak bungsu korban menyaksikan langsung. “Anaknya yang berumur 4 tahun yang ikut korban di bonceng atas motor waktu kejadian, saat ini masih trauma,” tegasnya.
Gara-gara Keributan Pamannya
Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Makmur sedang berada di rumahnya, kemudian adik terdakwa yang bernama Jar menelepon terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
