Ketentuan dan Susunan Upacara Hari Guru Nasional 25 November 2025 Resmi dari Kemendikdasmen

Ketentuan dan Susunan Upacara Hari Guru Nasional 25 November 2025 Resmi dari Kemendikdasmen

Upacara Hari Guru Nasional nantinya akan dilaksanakan secara serentak baik di instansi pusat, daerah, satuan pendidikan --

LINGGAUPOS.CO.ID- Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dilakukan dengan melangsungkan Upacara bendera dengan ketentuan dan susunan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pelaksanaan upacara bendera menjadi kegiatan pokok dalam memperingati Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November 2025.

Nantinya upacara HGN akan dilaksanakan secara serentak baik di instansi pusat, daerah, satuan pendidikan hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun terkait upacara HGN 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah merilis panduan lengkap pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Ini Tema dan Makna Logo Hari Guru Nasional 2025 yang Diperingati Besok

Panduan tersebut memuat tentang susunan acara upacara bendera dan ketentuan lain seperti waktu, tempat hingga pakaian.

Pedoman ini dirilis untuk memastikan peringatan HRG 2025 berlangsung khidmat, teratur, dan seragam di seluruh daerah.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda, ketentuan dan susunan upacara bendera memperingati HGN 2025.

Susunan Acara Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025

BACA JUGA:Kabar Baik, 2026 Sekolah Bisa Ajukan Revitalisasi Online, Berikut Aplikasi Yang Diterapkan

Dilansir dari Kemendikdasmen, berikut daftar lengkap susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2025:

•  Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

•  Pembina upacara tiba di tempat upacara;

•  Penghormatan kepada pembina upacara;

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Libur Nataru, KAI Divre III Palembang Rampcheck SPM di Stasiun dan Kereta Api

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait