4 Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Bisa Cair Tanpa Terlambat
4 Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Bisa Cair.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Sejumlah instansi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Seperti diketahu sejumlah instansi atau lembaga pemerintah telah melakukan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan demikian pegawai tersebut pun telah resmi memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, skema PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi honorer yang tidak lolos CASN/PPPK serta terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:43 Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftarnya
Mengacu pada situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), PPP Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Berdasarkan jadwal, penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan demikian, hingga awal bulan November 2025 ini telah banyak instansi/lembaga yang telah melakukan pelantikan dan penyerahan SK.
Nah, bagi peserta yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu maka bisa segera menerima gaji pertama.
BACA JUGA:Demo Guru di Monas Jakarta, Tuntut Kesetaraan dan Revisi Aturan PPPK
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan SK tersebut bisa menerima gaji pertama? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum informasinya untuk Anda, syarat agar gaji pertama PPPK Paruh Waktu dicairkan.
4 Syarat Agar Gaji PPPK Paruh Waktu Dicairkan
Berikut ini empat syarat agar gaji pertama PPPK Paruh Waktu dicairkan:
1. SK Pengangkatan Telah Terbit
BACA JUGA:3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan, Cek Sekarang
Syarat pertama agar bisa mendapatkan gaji pertama PPPK Paruh Waktu adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan harus sudah selesai dan disetujui dari instansi yang bersangkutan.
Sebab tanpa SK resmi, status kepegawaian belum diakui secara administratif sehingga sistem keuangan tidak dapat dapat memproses pembayaran gaji.
2. TMT (Tanggal Mulai Tugas) Sudah Tercatat
Selanjutnya setelah SK terbit, langkah berikutnya ialah penetapan Tanggal Mulai Tugas.
BACA JUGA:Penyebab BKN Batalkan Kelulusan Peserta PPPK 2024 dan Paruh Waktu, Ini Alasannya
TMT juga harus sudah masuk dan tersinkronisasi pada data kepegawaian jika gaji pertama ingin bisa cair.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: