Syarat Mendaftar PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, Buruan Cek
Syarat Mendaftar PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru tertentu periode 4 tahun 2025.
Bagi Anda lulusan sarjana kependidikan maupun non kependidikan yang ingin mengikuti seleksi PPG Tertentu Periode 4 tahun 2025, kini pendaftarannya telah dibuka.
Adapun PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan tinggi yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana atau sarjana terapan untuk menciptakan guru profesional dan bersertifikat pendidik.
Sementara itu, PPG bagi guru tertentu adalah program pendidikan profesi guru yang ditujukan untuk guru yang sudah aktif mengajar (dalam jabatan) utnuk mendapatkan sertifikat pendidikan.
BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan Super 100
Melalui program PPG pemerintah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Adanya pembukaan pendaftaran seleksi administrasi program PPG ini sebagaimana yang diumumkan oleh akun instagram @ppgkemendikdasmen baru-baru ini.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan , dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen menyatakan, PPG bagi Guru Tertentu 2025 diperuntunkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, guru yang mendaftar juga harus memiliki status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Ini Daftar Tim Pemenang Lomba Cipta Senam Linggau Juara 2025, Selamat Kepada Para Pemenang
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, syarat mendaftar PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Syarat Mendaftar PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025
Sebagaimana dikutip dari laman PPG Kemendikdasmen, berikut rincian kriteria bagi peserta yang ingin mendaftar PPPG untuk Guru Tertentu tahun ini:
1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
