Kabar Baik Prabowo Mau Naikkan Gaji ASN 2025, Berikut Dasar Peraturannya
Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN),--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar baik diketahui Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk profesi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI / Polri serta pejabat negara lainnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan yang menyebutkan kenaikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres 79 / 2025 ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Perpres 79 / 2025 pada Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan Oknum dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Ketentuan ini termuat di bagian lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya ada 8 program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025.
Dan kenaikan gaji ASN ini sendiri tercantum di nomor 6 dari 8 program hasil terbaik cepat itu.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI / Polri dan pejabat negara,” sebagaimana tertulis pada Perpres 79 / 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pendukung agar terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja indeks Sistem Merit menjadi 61%.
BACA JUGA:Rekrutmen TNI AD Gelombang 2 Bintara- Tamtama September 2025, Cek Syaratnya
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres itu.
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu program prioritas.
BPN ditargetkan mampu mendorong rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada regulasi sebelumnya, target tersebut hanya disebutkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara tanpa dituliskan angka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
