Tegas, 4 Anggota Polres Musi Rawas Utara Dipecat, AKBP Rendy Surya Aditama: Lakukan Pelanggaran Berat

Tegas, 4 Anggota Polres Musi Rawas Utara Dipecat, AKBP Rendy Surya Aditama: Lakukan Pelanggaran Berat

4 anggota Polres Musi Rawas Utara Dipecat--

LINGGAUPOS.CO.ID – Melakukan pelanggaran berat, 4 anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Upacara pemecatan ke-4 anggota yang melakukan pelanggaran berat ini, dipimpin Kapolres Muratara Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama di Kamis 14 Agustus 2025, di Lapangan Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan untuk personel yang menerima keputusan PTD, keputusan pemberhentian ini bukanlah suatu hal yang mudah diambil, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu juga pemecatan terhadap ke-4 personil tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA:Istri Siri Oknum Polisi Musi Rawas Utara Yang Jual Sabu Selalu Lolos, Brigpol RK Sudah Lama Jadi Pengedar

Kapolres juga meningkatkan kepada anggota lainnya, bahwa anggota yang terlibat pelanggaran berat tentu sanki akan menanti.


Kapolres Muratara mencoret foto anggota yang dipecat--

Adapun Personel yang di PTDH Adalah

1. Nama : Jesstiady Wihardi 

Pangkat / NRP :  BRIGADIR / 90010085

Jabatan : BA POLRES MUSI RAWAS UTARA

2. Nama : Apri Wahyudi

Pangkat / NRP : BRIPTU / 86041050

Jabatan : BA POLRES MUSI RAWAS UTARA

BACA JUGA:Brigpol RK Ditangkap Bersama Istri Siri Jual Sabu, Seret 2 Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara Lainnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait