Ini Pengakuan Tersangka OTT di Lahat, Sudah Beberapa Kali Alirkan Dana ke APH

Ini Pengakuan Tersangka  OTT di Lahat, Sudah Beberapa Kali Alirkan Dana ke APH

Pengakuan 2 tersangka OTT di Lahat--sumateraekspres.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pagar Gunung, Lahat. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Desa (Kades).

Yakni Kades Padang Pagun Nahudin yang juga menjabat Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, serta ades Muara Dua Jonidi Suhri, merangkap Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Sementara itu, 20 orang kades yang sebelumnya diamankan, sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansah SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan kedua orang yang ditetapkan tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:2 Orang Resmi Tersangka OTT di Lahat, Aliran Dana ke APH Diselidiki

Keduanya mengakui bahwa aliran dana yang diseburkan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) adalah atas inisiatif mereka sendiri.

"Terkait adanya aliran uang ke APH ini, penyidik sudah menanyakan kepada keduanya (kedua tersangka), dan sejauh ini keduanya masih mengakui atas inisiatif sendiri,” sebut Adhryansah, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Ditambahkan Aspidsus bahwa juga ditemukan fakta, perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, tapi dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Karena itu pihaknya tidak akan berhenti di situ saja, akan tetap mendalami dan mencari bukti-bukti aliran diduga ke APH tersebut ke siapa saja. 

BACA JUGA:OTT di Lahat, Para Kades Diminta Setor Rp7 Juta untuk Kegiatan Sosial Oknum APH

“Kami akan cek dan dalami alat bukti yang ada, termasuk kalau ada bukti elektroniknya. Jika memang terbukti dan barang buktinya lengkap, akan kami infokan kembali," jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id.

Juga dijelaskan, sebelum OTT, dalam rapat di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Ketua Forum Kades dan Bendahara itu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Salah satu poinnya ada juga termasuk untuk diberikan kepada APH. "Kedua tersangka meminta agar para kepala desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun, sebesar Rp7.000.000," beber Adhryansah.

Namun untuk tahap awal, para kades tersebut menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait