Terbaru, Ini Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Cek di Sini

Terbaru, Ini Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Cek di Sini

--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Terbaru, BPJS Kesehatan saat ini memberikan pelayanan terbaru di Rumah Sakit.

Ini seiring adanya biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa saja pelayanan terbaru dari BPJS Kesehatan tersebut? Salah satunya yakni obat kroniskronis.

Seiring dengan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terdapat juga penambahan layanan baru BPJS di rumah sakit termasuk pelayanan obat kronis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan di mana dengan adanya kenaikan biaya pengobatan BPJS Kesehatan ke rumah sakit juga terdapat penambahan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit bagi peserta.

Adapun perubahan atau layanan baru BPJS di rumah sakit yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

 

Selain itu ada juga penambahan pelayanan lainnya seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Tak hanya perubahan tingkat regional, perubahan pelayanan ini juga terdapat di tingkat provinsi seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase serta kantong darah.

Tal sampai disitu perubahan juga terjadi pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

 

Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.

Penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Layanan Baru BPJS di Rumah Sakit, Ada Pelayanan Obat Kronis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id