Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Lubuklinggau Terkait Keluhan Warga Kota Lahat Soal Pelayanan

Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Lubuklinggau Terkait Keluhan Warga Kota Lahat Soal Pelayanan

BPJS Kesehatan Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Terkait keluhan warga soal pelayanan larangan masuk ke dalam Kantor BPJS Kesehatan di Kota Lahat dan warga diminta untuk mengantri diluar, pihak BPJS Kesehatan memberikan tanggapannya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Raden Patria Danu menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan mengikuti pedoman standar layanan yang berlaku. Adapun layanan kepada peserta di berikan dalam 2 kanal yaitu layanan dengan tatap muka dan layanan tanpa tatap muka.

Kanal layanan tatap muka disebutkannya terdiri dari Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kanal lainnya yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan peserta.

"Layanan tatap muka di Kantor Cabang kabupaten/kota meliputi administrasi kepersertaan, pemberian informasi dan penanganan pengaduan," ujarnya melalui press release nya, Selasa 6 Desember 2022.

Namun layanan tatap muka lanjut dia, diutamakan untuk jenis kepesertaan seperti penerima bantuan iuran, PBPU atau BP dengan pelayanan di ruang perawatan kelas III, BP penyelenggara negara dan PBPU atau PB dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Bagi jenis kepesertaan yang tidak disebutkan diatas dapat dilakukan edukasi dengan layanan tanpa tatap muka," terang dia lagi. Namun untuk layanan tanpa tatap muka sambung Raden, terdiri dari aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 (yang bisa di download di android dan ios).

Jadi untuk itu, Raden kembali menyampaikan bahwa tidak benar bagi peserta BPJS Kesehatan Lahat yang datang ke kantor dilarang masuk ke dalam kantor serta tidak benar satpam mengambil alih tugas pelayanan BPJS Kesehatan Lahat, sebab pelayanan yang dilakukan satpam sudah sesuai dengan standar pelayanan BPJS Kesehatan.

Dimana selain menjaga keamanan kantor, dia kembali menerangkan, satpam juga bertugas membantu peserta untuk mendapatkan layanan seperti mengidentifikasi segmen peserta kepemilikan handphone berbasis android atau IOS kebutuhan peserta, memberikan ceklist berkas persyaratan, mengarahkan peserta ke meja pengisian, memberikan nomor antrian dan jika peserta bukan segmen yang tidak bisa dilayani di kantor maka maka satpam akan memberikan flyer tentang layanan tanpa tatap muka yang dapat diakses oleh peserta.

"Namun dapat kami sampaikan BPJS Kesehatan sangat terbuka dengan kritikan dan masukan dari masyarakat. Untuk itu kami mengucapkan permohonan maaf apabila BPJS Kesehatan Kabupaten Lahat dalam memberikan pelayanan masih ada kekurangan. Kritik dan masukan dari masyarakat akan kami jadikan input berharga untuk perbaikan pelayanan kedepan," tutupnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: