Pasangan Belum Menikah Chek In di Hotel Bisa Dipidana, ini Kata Pemerintah

Pasangan Belum Menikah Chek In di Hotel Bisa Dipidana, ini Kata Pemerintah

Razia yang dilakukan petugas gabungan Polres Lubuklinggau--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Beredar informasi bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. 

Informasi ini tentunya membuat banyak pihak yang bereaksi. Hingga  Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, angkat bicara.

Albert menyebut pasal soal pidana bagi pasangan belum menikah yang check-in itu tidak benar adanya. 

Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.

BACA JUGA:Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku

“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert dukutip dari Tempo Minggu, 23 Oktober 2022.

Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten). 

Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.

“Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan,” ujar dia.

BACA JUGA:Rampas Motor di Depan Pemiliknya, Warga Rupit Muratara Diringkus

Dengan adanya kedua pasal tersebut, Albert berkata, sejatinya ruang privat seseorang justru lebih terlindungi oleh hukum. 

Sebab, kata dia, kewenangan kepala desa dalam melaporkan pelaku perzinahan atau kohabitasi dihapuskan dari draft RKUHP sebelumnya.

“Ini dimaksudkan agar orang lain yang tidak berhak jadi tidak bisa melaporkan ke pihak berwajib serta tidak bisa melakukan tindakan persekusi. Jadi yang melaporkannya hanya orang yang berkepentingan dan berhak saja,” kata dia.

Razia, Polres Lubuklinggau Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: