Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Jaksa resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu dan 2.200 butir Ekstasi  serta 1,6 Kg bubuk amfetamin.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi, Kamis 13 Oktober 2022 menjelaskan, secara resmi pihaknya sudah mengajukan kasasi.

“Kami telah menerima salinan keputusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Yang mana diputus oleh PT selama 20 tahun penjara. Untuk putusan ini kita akan ajukan kasasi,” kata Kasi Pidum.

Dia menegaskan pengajuan hukum kasasi, resmi diajukan secara administrasi per Kamis 13 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Jaksa Kasasi Putusan 20 Tahun Pemilik 13 Kg Sabu di Lubuklinggau, Kuasa Hukum Bilang Kliennya Hanya Kurir

“Kita berharap hukuman sesuai dengan tuntutan  kita sejak awal, yakni hukukan mati,” katanya. 

Kasi Pidum Firdaus Affandi mengayakan  terdakwa Niko adalah bandar besar. 

Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ektasi sampai 2.200 butir, ditambah serbuk ektasi 1,6 kg. Barang bukti tersebut lebih kurang senilai Rp 14 milliar.

“Selain itu, jaringan antar provinsi dam nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu, di luar barang bukti yang berhasil diamankan. Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai” katanya.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Seperti diketahui Nikho Rafhika alias Niko, Niko, warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus narkoba.

Di tingkat satu PN Lubuklinggau, Niko divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Lubuklinggau. 

Atas putusan seumur hidup itu, baik tedakwa maupun JPU Kejari ajukan banding ke PT Palembang. 

Di tingkat dua atau tingkat banding PT Palembang, vonis seumur hidup Niko mendapatkan pengurangan hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: