Demi Kenyamanan Libur Nataru, KAI Divre III Palembang Rampcheck SPM di Stasiun dan Kereta Api
PT KAI Divre III Palembang melaksanakan Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebelum nataru--
LINGGAUPOS.CO.ID – PT KAI Divre III Palembang melaksanakan Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjelang libur natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).
Hal ini dilakukan PT KAI Divre III Palembang untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan kereta api, terutama pada saat nataru, dengan melakukan peningkatan di seluruh aspek fasilitas umum terutama yang berkaitan dengan pelayanan, baik di area Stasiun maupun di dalam kereta api.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan Rampcheck sarana prasarana oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang.
PT KAI Divre III Palembang Bersama DJKA dan BTP Kelasa II Palembang secara intensif kembali melaksanakan Rampcheck SPM di sejumlah stasiun besar wilayah Divre III serta pada rangkaian KA Sindang Marga dan KA Bukit Serelo.
BACA JUGA:Aksi Petugas Polres Lubuk Linggau Tuai Simpati, Bantu Penarik Becak yang Kesulitan Nanjak
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik dalam kondisi optimal, aman, dan nyaman bagi pelanggan.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjamin kesiapan pelayanan selama periode Nataru yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume pelanggan.
“Rampcheck SPM dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap fasilitas pelayanan di stasiun maupun di dalam kereta memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Ini merupakan langkah penting agar pelanggan mendapatkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkualitas selama masa Nataru,” jelas Aida.
Rampcheck Fasilitas Pelayanan di Stasiun
BACA JUGA:Nataru 2025, KAI Hadirkan Diskon Hingga 30 Persen untuk KA Ekonomi
Verifikasi pelayanan SPM di stasiun meliputi pengecekan kondisi dan kelayakan berbagai fasilitas umum yang menjadi hak pelanggan, antara lain:
• Pelayanan pelanggan dan area ruang tunggu
• Ruang laktasi dan musholla
• Fasilitas toilet
• Loket dan area boarding pass
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
