Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang

Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang

Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu--

LINGGAUPOS.CO.ID - Untuk memastikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu dapat menggunakan MOLA Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diketahui informasi terkait NI PPPK Paruh Waktu 2025 dapat dicek secara transparan melalui MOLA BKN.

Monitoring Layanan (MOLA) BKN merupkaan sistem notifikasi yang berfungsi untuk memantau kemajuan usulan layanan ASN termasuk PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, melalui MOLA BKN pegawi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memeriksa status proses kepegawaian, termasuk pengusulan dan validasi data PPPK.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Persentase Kenaikan Golongan I Hingga IV

Saat ini, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ketika Anda mengecek progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu melalui laman MOLA BKN, nantinya ada 7 notifikasi yang bisa saja anda temukan.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, arti dari 7 notifikasi yang muncul dari MOLA BKN.

7 Notifikasi yang Muncul di MOLA BKN 

BACA JUGA:Uang Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Simak Begini Besarannya

1.  Usulan Anda Tidak Ditemukan atau Gagal

Notifikasi ini memiliki arti bahwa data peserta belum diserahkan oleh instansi terkait dan usualn NI PPPK belum diserahkan ke BKN.

2. Sedang Input Berkas

Pemberitahuan ini menandakan bahwa berkas peserta belum memasuki tahap pengujian dan operator instansi sedang melakukan input berkas peserta supaya diterima BKN.

BACA JUGA:Viral Ajakan Boikot di Medsos, Ini Jawaban dari Trans7

3. Berkas Disimpan/Terverifikasi

Notifikasi ini menunjukkan bahwa berkas telah diinput dan tinggal menunggu persetujuan pejabat berwenang di instansi

4. BTS (Berkas Tidak Sesuai)

Notifikasi BTS menunjukkan kalau ada dokumen peserta yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki setelah pengisian DRH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait