Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Resmi dari Kemenpan RB, Simak Infonya

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Resmi dari Kemenpan RB, Simak Infonya

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Resmi dari Kemenpan RB--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenpan RB memberi kepastian bagi tenaga kerja honorer di seluruh Indoneisa melalui Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025.

Kebijakan dari Kemenpan RB tersebut menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian nasional tanpa menimbulkan gelombang pemutusan massal tenaga non-ASN.

Aturan terbaru tersebut memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan gaji yang terjamin.

BACA JUGA:Keluarga Besar ATR BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat atas Penandatanganan PPPK Tahun Anggaran 2024

Tentunya Keputusan Menpan RB Nomor 116 tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK dengan sistem PPPK Paruh Waktu.

Sekama tersebut juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi masih dibutuhkan jasanya oleh instansi pemerintah, terutama di daerah.

Berbeda dengan pegawai penuh waktu yang wajib bekerja 37,5 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB

BACA JUGA:Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang

Dalam aturan Kemenpan RB Nomor 116 Tahun 2025, diketahui tenaga honorer kini dapat bekerja rata-rata 4 jam per hari dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

Pemerintah menegaskan bahwa meski jam kerja berkurang, gaji tidak boleh lebih rendah dari UMP atau gaji terakhir honorer sebelumnya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan pendapatan tenaga honorer, agar mereka tetap memiliki kepastian ekonomi selama masa transisi menuju sistem ASN berbasis perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Kemenpan RB menjelaskan bahwa durasi dan pola kerja PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Ini Cara Mengatasi NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait