Difabel yang Rudapaksa Anak di Lubuk Linggau Dihukum Lebih Berat
Andika saat di Polres Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Andika (37) atau yang biasa dipanggil Andika Ngesot, pelaku rudapaksa anak di Lubuk Linggau divonis lebih berat oleh Majelis Hakim dalam sidang Selasa 14 Oktober 2025.
Majelis hakim yang diketuai Kurniawan SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Tri Lestari dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Andika Ngesot terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jp Uu No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Vina Astria SH yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Andika Ngesot, Difabel Lubuk Linggau ini Sudah Melakukan Aksi Berulang ke Korbannya
Adapun pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan vonis lebih berat, yakni merusak masa depan korban, dan perbuatan terdakwa membuat korban malu dan trauma.
Atas vonis tersebut, Andika didampingi kuasa hukumnya Darmansyah SH menyatakan menerima.
“Kami sudah berusaha membela terdakwa dalam persidangan, namun majelis hakim memiliki pendapat lain, sehingga memberikan vonis lebih berat dari tuntutan,” jelas Darmansyah.
Ia menambahkan, karena terdakwa sudah menerima vonis tersebut, maka ia selaku kuasa hukum, juga menyatakan menerima.
BACA JUGA:Ini Tampang Difabel yang Perkosa Bocah di Lubuk Linggau, Begini Modusnya
Kronologis Rudapaksa Bocah
Tersangka Andika memperkosa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Kuncup, warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui tersangka ini memiliki usaha rental PS (Play Station), pada hari naas itu, korban datang untuk rental PS selama 1 jam.
BACA JUGA:Seorang Difabel di Lubuk Linggau Diduga Lakukan Pencabulan, Kini Sudah Diamankan di Polres
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
