Difabel yang Rudapaksa Anak di Lubuk Linggau Dihukum Lebih Berat

Difabel yang Rudapaksa Anak di Lubuk Linggau Dihukum Lebih Berat

Andika saat di Polres Lubuk Linggau--

Setelah merental PS, korban meminjam HP tersangka. Namun saat meminjam HP, korban melihat banyak film porno, sehingga korban terkejut dan langsung melepaskan HP tersebut ke lantai.

Setelah korban melempar HP tersebut, tersangka langsung berkata kepada korban "galak dak kito cak video cak itu," korban langsung menjawab "dak galak.”

Namun tersangka langsung mengancam korban dengan berkata "kagek kalu dak galak, ayah kau mati disantet, dan malam-malam kau didatangi genduruwo.”

Setelah mendengar perkataan tersangka, korban langsung ketakutkan kalau ayahnya nanti mati disantet tersangka.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di Syafa Baby Shop, Berikut Posisi dan Persyaratannya

“Sebab, korban pernah ditunjukkan oleh tersangka jimat berbentuk kain kecil berwarna putih,” jelas Kasat Reskrim, sehingga korban percaya bahwa tersangka bisa menyantet ayahnya. 

Kemudian korban diajak tersangka ke ke dalam ruang tamu di depan TV. Kemudian tersangka memperkosa korban. Usia melakukan aksinya, tersangka memberi korban uang Rp5 ribu.

Namun korban kemudian menceritakan persoalan ini ke keluarganya, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait