Daftar UMK 2026 di Sumatera Selatan, Musi Rawas Peringkat 3 Tertinggi

Daftar UMK 2026 di Sumatera Selatan, Musi Rawas Peringkat 3 Tertinggi

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK baru pada pada tahun 2026-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID – Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah tertinggi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 selain Kota Palembang dan Muara Enim.

Diketahui pemerintah Indonesia akan menerapkan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK baru pada pada tahun 2026.

Sebelumnya setiap kepala daerah, Gubernur di masing-masing Provinsi di Indonesia diminta untuk memberikan keputusan baru mengenai UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga telah memberikan kepastian terkait pengupahan tahun 2026.

BACA JUGA:Hanya 1 Hari, Diskon 20 Persen di 10 Tol Trans Sumatera dan 9 Tol Trans Jawa

Bahkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP dan UMK untuk 2026.

Penetapan upah minimum tahun 2026 telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.

Begitu juga dengan upah minimum di Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan, merupakan hasil kesepakatan masing-masing dewan pengupahan daerah di kabupaten/kota.

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa UMP dan UMK merupakan batas terbawah upah bulanan yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaringan pengaman sosial.

BACA JUGA:Percepat Digitalisasi Fasilitas Olahraga, Wali Kota Lubuk Linggau Luncurkan SIBOLA JUARA

Perbedaan antara keduanya terletak pada cakupan wilayah dan wewenang penetapannya.

Dimana, UMP berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

Sedangkan UMK hanya berlaku di lingkup satu kabupaten atau kota tertentu dengan nilai yang secara aturan hukum wajib lebih tinggi dari UMP Provinsi tersebut.

Dalam hal ini, UMP menjadi standar dasar yang diumumkan lebih awal, yang kemudian diikuti oleh penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota melalui pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait