Ditangkap di Jambi, Bandit Pencuri Mobil di Nibung Musi Rawas Utara Ditembak Polisi

Ditangkap di Jambi, Bandit Pencuri Mobil di Nibung Musi Rawas Utara Ditembak Polisi

Tersangka Hengki (tengah duduk) diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi karena mencoba merebut senjata api petugas--

LINGGAUPOS.CO.IDBandit pencuri mobil di Nibung Musi Rawas Utara terpaksa ditembak polisi karena mencoba rebut Senjata Api petugas melakukan pengembangan.

Bandit pencuri mobil yang ditembak polisi tersebut,  Hengki (26) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten  Musi Rawas Utara.

Tersangka Hengki ditangkap Kamis, 17 Juli 2025 di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Tersangka diproses hokum berdasarkan LP/ B - 17 / V / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 17 Mei 2025.

BACA JUGA:Soal PETI, Abdul Aziz Desak Kadis Kehutanan UPTD KPH Wilayah XIV Rawas Investigasi Pernyataan Bupati Muratara

Aksi pencurian mobil tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB di rumah korban Juharto (36) warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

“Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa memang benar telah ada melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa TKP dalam wilayah hukum Polsek Nibung,” terang Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa didampingi Kapolsek Nibung Iptu Marzuki, Kasi Humas, Sabtu, 19 Juli 2025.

Kronologis kejadian dijelaskan Kasi Humas, Kamis, 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB korban bangun dari tidur keluar rumah melihat  1 Mobil Mitsubishi Pick Up putih Nomor Polisi (Nopol)  BD 9516 KZ miliknya sudah tidak ada di tempat yang diparkirkan.

Setelah itu korban langsung menghubungi Endang selaku Ketua RT setempat untuk memberitahukan kejadian tersebut.  

BACA JUGA:Cetak Generasi Unggul dan Berkualitas, SMP Bakti Ibu 11 Lubuk Linggau Luncurkan Program Unggulan

Ditambahkan Kasi Humas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil apabila ditafsirkan dengan uang lebih kurang Rp20.000.000. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis penangkapan tersangka bermula Kanit Reskrim Polsek Nibung Kamis, 17 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan tersangka Hengki.

Dimana informasi yang diterima petugas, tersangka Hengki berada di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Ronaldo William langsung melaporkannya kepada Kapolsek Nibung Iptu Marzuki.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: