Besaran PIP Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA dan SMK: Laporkan Jika ada Potongan

PIP Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA-SMK.--
- Peserta didik korban musibah di daerah konflik
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan dan/atau
- Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
BACA JUGA:Ponpes Misro Arafah Lubuk Linggau Gelar Hafilah Akbar, Wisuda dan Milad ke-6, Targetkan Akreditasi A
• Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:
- Dinas pendidikan provinsi;
- Dinas pendidikan kabupaten/kota atau
- Pemangku kepentingan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: