Minta Rp750 Juta Untuk Status Saksi, Hanya Sanggup Rp400 Juta Jadi Tersangka Izin Perkebunan di Musi Rawas

Minta Rp750 Juta Untuk Status Saksi, Hanya Sanggup Rp400 Juta Jadi Tersangka Izin Perkebunan di Musi Rawas

Sidang dugaan korupsi izin perkebunan di Musi Rawas --

BACA JUGA:Korupsi Dana Internet Desa di Muba, Oknum Pengacara Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan, Begini Modusnya

“Kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Indra Cahaya selaku penasehat hukum terdakwa Bahtiyar saat sidang agenda pembacaan eksepsi mengungkap adanya oknum di Kejati Sumsel meminta agar menyediakan uang Rp 750 juta.

Uang tersebut diminta pada saat waktu penyidikan dugaan korupsi izin perkebunan di Musi Rawas saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.

Namun saat itu terdakwa baru mampu menyerahkan uang Rp 400 juta yang diberikan dalam 2 tahap.

BACA JUGA:Disebut Tidak Pernah Melapor ke Dinsos Lubuk Linggau, Tiba-tiba Dian Sudah Ketemu KDM

Sekitar 6 bulan kemudian Bahtiyar dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan status sebagai tersangka.

Mengetahui hal itu, terdakwa meminta kepada oknum pegawai Kejati Sumsel itu agar uangnya dikembalikan.

Uang Rp400 juta yang diserahkan kepada oknum pegawai Kejati itu akhirnya dikembalikan lewat anak terdakwa Bahtiyar.

Bahtiyar sendiri terlibat kasus korupsi sektor SDA penerbitan SPH izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas saat menjabat Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: