Penyebab Tidak Lolos Verifikasi BSU 2025, Begini Cara Mengatasinya

BSU 2025.--
BACA JUGA:2 Lowongan Kerja Terbaru di Klinik Pratama Cordova Lubuk Linggau
2. Memiliki Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) setempat.
Maka dari itu meskipun kami sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi memiliki gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
3. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
BACA JUGA:Soal Anggaran Souvenir Rp2,7 Miliar di Sekretariat DPRD Lubuk Linggau, Ini Kata Kepala BPKAD
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.
Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU periode Juni-Juli 2025.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU.
Program BSU secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Bukan Warga Negara Indonesia
Bantuan ini hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: