Kalapas Lubuk Linggau Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Dr. dr. Adhayani Lubis, SP.,KJ.,M.K.M dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyanto foto bersama usai melakukan kunjungan mendadak yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau,-Foto: Humas Lapas Lubuk Linggau.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, mengikuti secara seksama arahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam kunjungan mendadak yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan kepada warga binaan serta masyarakat.
Beliau juga menggarisbawahi peran strategis Lapas sebagai institusi yang berfungsi tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai wadah pemulihan dan reintegrasi sosial.
Hadir juga dalam kegiatan ini Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Dr. dr. Adhayani Lubis, SP.,KJ.,M.K.M dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyanto.
Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Budi Yuliarno menyatakan kesiapan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau untuk menindaklanjuti setiap instruksi dan kebijakan yang telah disampaikan.
Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder.
“Arahan dari Bapak Dirjen menjadi motivasi dan pedoman bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik di lingkungan Lapas,” ujar Budi Yuliarno.
Dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diharapkan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: