Musi Rawas Utara Pintu Masuk Jaringan Narkoba, Polda Sumatera Selatan Berhasil Selamatkan 121.072 Jiwa

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan musnahkan barang bukti Narkoba hasil ungkap kasus sepanang Mei 2025--
BACA JUGA:Kades Batu Gajah Rupit Serahkan Senpi Kecepek ke Kanit Reskrim, ini Kata Kapolres Muratara
Lalu 196,33 gram sabu dari tangan tersangka Demi Saputra ditangkap di Jalan Sekayu-Pendopo Kabupaten Muba.
Selanjutnya 100 butir ekstasi dari tangan tersangka Andhika dan Syaroma ditangkap di Betung Kabupaten Banyuasin.
Tersangka lainnya, Demiko Capenter dengan barang bukti 97,94 gram sabu ditangkap di Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin.
Dimas Pahlevi dan Edi dengan barang bukti 97,7 gram sabu yang diamankan di Karang Anyar, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kakanwil dan Pimti Kanwil Ditjenpas Sumsel Tebar Benih Ikan di Sarana Asimilasi Lapas Lubuk Linggau
Terakhir tersangka Gusti Randa dengan barang bukti 99,24 gram sabu ditangkap di Prabumulih Utara dan Darul dengan barang bukti 100,56 gram sabu serta 43 butir ekstasi diamankan di Rantau Sialang, Kabupaten Muba.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: